Putusan PN TENGGARONG Nomor 453/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya, M.handi Ahkam Jayadi |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 453/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Rahman Alias Aco Bin Ambo Ala;2. Tempat lahir : Bone;3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/28 Agustus 1986;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Mahakam Rt. 07 Desa Sungai Mariam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Rahman Alias Aco Bin Ambo Ala ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rahman Alias Aco Bin Ambo Ala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram;? 1 (satu) buah kotak rokok plastic warna merah merk gudang garam yang terbalut lakban hitam;? 1 (satu) buah pipet plastic warna putih yang ujungnya rancing;? 1 (satu) buah handphone merk vivo type V20 warna biru;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio GT tanpa body deangan Nomor Rangka : MH32BJ0010J282952 dan Nosin : 28 BJ282964;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 453/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3517