- MenyatakanTerdakwaEko Surya HalimAliasAlongtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan pidana denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) bungkus rokok: MAGNUM MILD warna biru yang berisikan:
- 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO warna biru;
- untuk dimusnahkan:
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna biru putih hitam KB 5487 BR, NOKA: MH1JB9161DKB92311, NOSIN: JB91E337520S;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 459/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalam nya ada terdapat 6 (enam) Mip plastik transparan yang masing masing berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,35 gram; b. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalam nya ada terdapat 7 (tujuh) klip plastik transparan yang masing masing berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat berat netto keselurutian 0,41 gram; c. 1 (satu) Mip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 gram yang terbungkus dal am kertas alumunium foil warna hitam; Dirampas untuk negara: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 459/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 459/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik5322