- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu anak dari pasangan suami-isteri almarhum Yoe Hok Dju alias Yoe Fuk Dju alias Joe Foe Tjoe alias Yoe Fuk Tju alias Joe Foek Tsi dan almarhumah Woen Jie Joek alias Woen Ji Jok alias Woen Yi Yok, bersama 11 (sebelas) saudara kandung yang lain: Yoe Kok Bing, in casu Tergugat I; Emanuel Asendy alias Emanuel Asendi alias Yoe Kok Chen, in casu Tergugat II; Yoe Kok Gim, in casu Tergugat III; Yoe Lik Ming, in casu Tergugat IV; Yoe Kok Lin alias Hery Yuwono, in casu Tergugat V; Yoe Kok Yam, in casu Tergugat VI; Agus Jusup alias Yoe Kok Tjing, in casu Tergugat VII; Yoe Kok Sien alias Joe Kok Sien, in casu Tergugat VIII; Yoe Kok Siong alias Joe Kok Siong, in casu Tergugat IX; Yulianto alias Yoe Kok Fung alias Joe Kok Fung, in casu Tergugat X; Yoe Juk Ming alias Joe Juk Ming, in casu Tergugat XI;
- Menyatakan bahwa Yoe Hok Dju alias Yoe Fuk Dju alias Joe Foe Tjoe alias Yoe Fuk Tju alias Joe Foek Tsi, in casu ayah Penggugat dan Para Tergugat, telah meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 1996 di Kota Magelang, sebagaimana yang tertuang dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3371-KM-18112020-0010, tanggal 18 November 2020, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang pada tanggal 18 November 2020;
- Menyatakan bahwa Woen Jie Joek alias Woen Ji Jok alias Woen Yi Yok, in casu ibu Penggugat dan Para Tergugat, telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2004, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 32/2004, tanggal 14 September 2004, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang pada tanggal 14 September 2004;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pasangan suami-isteri almarhum Yoe Hok Dju alias Yoe Fuk Dju alias Joe Foe Tjoe alias Yoe Fuk Tju alias Joe Foek Tsi dan almarhumah Woen Jie Joek alias Woen Ji Jok alias Woen Yi Yok, bersama 11 (sebelas) saudara kandung yang lain: Yoe Kok Bing, in casu Tergugat I; Emanuel Asendy alias Emanuel Asendi alias Yoe Kok Chen, in casu Tergugat II; Yoe Kok Gim, in casu Tergugat III; Yoe Lik Ming, in casu Tergugat IV; Yoe Kok Lin alias Hery Yuwono, in casu Tergugat V; Yoe Kok Yam, in casu Tergugat VI; Agus Jusup alias Yoe Kok Tjing, in casu Tergugat VII; Yoe Kok Sien alias Joe Kok Sien, in casu Tergugat VIII; Yoe Kok Siong alias Joe Kok Siong, in casu Tergugat IX; Yulianto alias Yoe Kok Fung alias Joe Kok Fung, in casu Tergugat X; Yoe Juk Ming alias Joe Juk Ming, in casu Tergugat XI patut untuk dikabulkan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 34.356.500,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima ratus Rupiah).
Putusan PN MAGELANG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggotanur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak Ekseps Tergugat IV, V, VIII, IX, X, dan Turut Tergugat I, II untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Mgg
Statistik25566