- Menyatakan Terdakwa I. SIGIT PRASETYO Bin RIYANTO (Alm), Terdakwa II DENI KURNIAWAN Bin SUPARMAN, Terdakwa III SALIYO Bin SUJARWO (Alm), Terdakwa IV AYUB SUSANTO Bin SUTONO, Terdakwa V APRILIO ORLAN PURNAMA Bin PUJI PURNOMO, Terdakwa VI RAMA ANDIKA PRATAMA Bin SALIYO, Terdakwa VII INDRA KRISMANTIYO Bin SUPARMAN, Terdakwa VIII ERVIN ISMANTO Bin SUPARDI, dan Terdakwa IX WIJAYA bin ISKANDAR EFENDI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 85/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Andayani, Brpanitera Pengganti Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 7 (tujuh) potong kabel telepon, warna hitam, panjang berbagai ukuran antara 135 cm s/d 220 cm, diameter 5 cm, dikembalikan kepada PT Telkom Cabang Magelang melalui saksi Ilfan Bin Izhar; - 5 (lima) buah cangkul bergagang pendek, - 4 (empat) buah linggis yang terbuat dari besi, - 1 (satu) buah linggis lempak yang terbuat dari besi., - 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi, - 2 (dua) buah gagang gergaji besi terbuat dari besi, - 4 (empat) buah mata gergaji besi, - 1 (satu) buah cetok, - 2 (dua) buah Tang, - 3 (tiga) buah senter, warna putih, - 1 (satu) buah betel yang terbuat dari besi, - 2 (dua) utas tali tambang yang terbuat dari plastik, - 6 (enam) buah karung / bagor, - 1 (satu) potong bambu, ukuran panjang kurang lebih 3 (tiga) meter, kurang lebih diameter 12 cm, - 1 (satu) potong bambu, ukuran panjang kurang lebih 2,4 meter, kurang lebih diameter 12 cm, - 1 (satu) buah topi merk Heattech, warna hitam kombinasi coklat, - 1 (satu) potong jaket jumper merk Twobasco, warna orange, - 1 (satu) potong celana pendek, merk Nevada, warna biru, - 1 (satu) potong jaket jumper, warna Pink, - 1 (satu) potong celana pendek, warna abu-abu, - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna kuning kombinasi hijau ada tulisan Ning Tidar Hotel, - 1 (satu) potong celana pendek Jeans, warna biru, - 1 (satu) buah sabuk kulit warna coklat, - 1 (satu) buah topi merk Cardinal, warna abu-abu, - 1 (satu) potong jaket merk Yuneza, warna hitam, - 1 (satu) potong celana training panjang, merk Adidas, warna hitam, - 1 (satu) buah topi merk Eiger, warna hitam, - 1 (satu) potong kaos lengan pendek, merk Hugoboss, warna hitam, - 1 (satu) potong celana panjang jeans, merk Kick, warna biru, - 1 (satu) buah topi merk Sport Leisure, warna hitam, - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam ada tulisan ISMG, warna hitam, - 1 (satu) potong celana pendek, warna hitam kombinasi hijau ada tulisan PERSEBAYA, - 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna kuning, - 1 (satu) potong celana pendek, warna hitam, - 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna hitam yang ada tulisannya "Ora galak ora penak", - 1 (satu) potong celana pendek, warna abu-abu, - 1 (satu) potong kaos, warna biru ada tulisan YogyaCom, - 1 (satu) potong celana pendek, warna coklat, - 1 (satu) buah topi merk Quiksilver, warna hitam kombinasi coklat; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: AB 6911 LZ, warna hitam, Nomor Rangka : MH1JFE112DK121043, Nomor Mesin : JFE1119756, dikembalikan kepada yang berhak melalui TerdakwaVIIIndra Krismantiyo Bin Suparman; - 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha MIO J, No. Pol: H 2632 AK, warna hitam, Nomor Rangka : MH354P20CEJ009195, Nomor Mesin : 54P1009211, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III Saliyo Bin Sujarwo ( Alm); - 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario, No. Pol: AA 3441 DT, warna hitam, Nomor Rangka : MH1JF9116BK244283, Nomor Mesin : JF91E1236625., dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa IVAyub Susanto Bin Sutono; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio GT, No. Pol: AA 2760 VA, warna hitam, Nomor Rangka : MH32BJ003EJ692588, Nomor Mesin : 2BJ692705., dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II Deni Kurniawan Suparman ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik9737