- Menyatakan Terdakwa Kukuh Dwi Pamungkas alias Bancet anak dari Hardi Milono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,68172 gram;
- 1 (satu) lembar lakban wana Hitam yang digunakan untuk membungkus Narkotika jenis sabu tersebut;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO F9 warna Ungu dengan No. IMEI 1: 864091049304656 IMEI 2:864091049304649 No.HP: 085879671589, Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam No.Polisi: AA 2183 PA, No Rangka: MH1JF21109K234995 No.Mesin: JF21E1233763 beserta STNK an. CICIT ARIANI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik13029