- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN, TANGGAL 16 DESEMBER 2021, NOMOR 209/PID.SUS/2021/PN KGN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PENJATUHAN PIDANA SERTA DENDA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD JAMALUDIN ALS JAMAL BIN ISPIANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN UNTUK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DIBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA PUTIH DENGAN BERAT KOTOR 0,43 GRAM DAN DISISIHKAN SEBANYAK 0.01 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A20S WARNA HIJAU DENGAN NO.IMEI 1 : 359302103597800, IMEI 2 : 3593031035977808 DENGAN NO TERPASANG 0838-4191-3555;
- 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR HONDA BEAT DA 6768 DP WARNA HITAM DENGAN NOKA : MH1JF5120BK427731 DAN NOSIN : JF51E2400852;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kandangan, tanggal 16 Desember 2021, Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Kgn yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi dan penjatuhan pidana serta denda sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAMALUDIN als JAMAL BIN ISPIANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan percobaan untuk menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,43 gram dan disisihkan sebanyak 0.01 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A20S warna hijau dengan No.IMEI 1 : 359302103597800, IMEI 2 : 3593031035977808 dengan no terpasang 0838-4191-3555;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat DA 6768 DP warna hitam dengan Noka : MH1JF5120BK427731 dan Nosin : JF51E2400852;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 4/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Brekowati Hari Wahyuni, Bambang Kustopo |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA AKHMAD RIFADLY ALIAS FADLY BIN SAMIDERI; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AKHMAD RIFADLY Alias FADLY Bin SAMIDERI; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik4031