Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Ariwan |
Hakim Anggota | Hermansyah Arumningsih |
Panitera | Nizarmh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I.DALAM KONVENSI;---- A . DALAM EKSEPSI :------ ---- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;---- B. DALAM PROVISI :------ ---- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;--- C . DALAM POKOK PERKARA;---------- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;----- 2. MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS BIDANG TANAH SELUAS 200 M2 (KURANG LEBIH DUA RATUS METER PERSEGI) TERLETAK DI JALAN INSPEKSI SALURAN KALI MALANG NO.11 R.T.011 R.W.01, KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : H. RATINI; - SEBELAH TIMUR : TANAH PECAHANNYA / PARA PENGGUGAT; - SEBELAH SELATAN : JALAN JATILUHUR / JALAN INSPEKSI SALURAN; SEBELAH BARAT : PDAM (POMPA AIR BAKU); (TANAH OBJEK SENGKETA); 3. MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN HARTA WARISAN PENINGGALAN ALMARHUM SELAMET DAHLAN HUTAPEA DAN ALMARHUMAH TIORIA GULTOM MILIK BERSAMA PARA PENGGUGAT YANG BELUM PERNAH DIBAGI;--- 4. MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V, (PARA TERGUGAT) TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-- 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN TANPA SYARAT APAPUN, SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;-- 6. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;----- II.DALAM REKONVENSI ;------ ----MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SELURUHNYA;------ III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;------- ----MENGHUKUM PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/ PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SECARA BERSAMA-SAMA, UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, SEBESAR RP 2.016.000 ( DUA JUTA ENAM BELAS RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Statistik12537