- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT / TERGUGAT DALAM INTERVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 872 / PDT.G / 2020 / PN.DPS TANGGAL 22 NOVEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN HUKUM AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NOMOR 2 TANGGAL 18 OKTOBER 2005, AKTA KUASA UNTUK MENYEWAKAN NOMOR 3 TANGGAL 18 OKTOBER 2005, AKTA PERJANJIAN NOMOR 4 TANGGAL 18 OKTOBER 2005, AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 5 TANGGAL 18 OKTOBER 2005 DAN AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR 6 TANGGAL 18 OKTOBER 2005 BATAL DEMI HUKUM ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK SEMUA ALASAN EKSEPSI PENGGUGAT DALAM INTERVENSI (INTERVENIENT ) ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT DALAM INTERVENSI (INTERVENIENT);
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI (INTERVENIENT) UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI ORANG ASING TIDAK PUNYA HAK MILIK ATAS OBYEK SENGKETA ;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI (INTERVENIENT) UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT / TURUT TERGUGAT I DALAM INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat / Tergugat Dalam Intervensi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 872 / Pdt.G / 2020 / PN.Dps tanggal 22 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 2 Tanggal 18 Oktober 2005, Akta Kuasa Untuk Menyewakan Nomor 3 tanggal 18 Oktober 2005, Akta Perjanjian Nomor 4 Tanggal 18 Oktober 2005, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 Oktober 2005 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 6 tanggal 18 Oktober 2005 BATAL DEMI HUKUM ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak semua alasan eksepsi Penggugat dalam Intervensi (Intervenient ) ;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat dalam Intervensi (Intervenient);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi (Intervenient) untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai orang asing tidak punya hak milik atas obyek sengketa ;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Intervensi (Intervenient) untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat / Turut Tergugat I Dalam Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 247/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 247/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Brh. Moh. Muchlis |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK : DALAM INTERVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK : DALAM INTERVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 247/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/PDT/2021/PT DPS
Statistik404308