- Menyatakan terdakwa YOSIA MARCEL LENGA Alias YOSI Anak Dari DANIEL LENGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan Psikotropika?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer dan Kedua Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSIA MARCEL LENGA Alias YOSI Anak Dari DANIEL LENGA tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lima paket yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plasik bening (dengan berat bruto 41,14 gram);
- 85 (delapan puluh lima) tablet obat warna ungu diduga obat golongan psikotropika jenis alprazolam;
- 2 (dua) buah cangkong kaca;
- 7 (tujuh) butir/tablet obat warna pink diduga narkotika jenis Extaci (inex);
- 2 (dua) butir/tablet obat warna pink diduga narkotika jenis Extaci (inex);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 744/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 126 (seratus dua puluh enam) tablet obat warna putih diduga obat golongan psikotropika jenis Riklona Clonazepam; Masing-masing dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 744/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 744/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik5422