- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUNTOK NOMOR 103/PID.SUS/2021/PN BNT., TANGGAL 27 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JOKO ARIANTO BIN ESONO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT SELURUHNYA NETTO 1,43 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK MERK SAMPOERNA MILD MERAH;
- 16 (ENAM BELAS) LEMBAR PLASTIK KLIP WARNA BENING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD 085348066645;
- 1 (SATU) POTONG JAKET WARNA BIRU DENGAN MERK EDLYS JEANS;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Bnt., tanggal 27 Desember 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Joko Arianto bin Esono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat seluruhnya netto 1,43 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Sampoerna Mild Merah;
- 16 (enam belas) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085348066645;
- 1 (satu) potong jaket warna biru dengan merk Edly?s Jeans;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 11/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: KESEMUANYA DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Kesemuanya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik11241