- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 103/PID.SUS/2021/PN. AMR. TANGGAL 28 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BUNYI AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRO REYMOND RUMONDOR TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HENDRO REYMOND RUMONDOR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- IRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5 000.00 (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN. Amr. tanggal 28 Desember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa HENDRO REYMOND RUMONDOR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRO REYMOND RUMONDOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.5 000.00 (lima ribu rupiah );
Putusan PT MANADO Nomor 2/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 2/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Sinjo Julianus Maramis, Brfrangki Tambuwun |
Panitera | Edison Sumenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SEBILAH PISAU DENGAN GAGANG TERBUAT DARI PLASTIK DAN DILAPISI DENGAN KARET DENGAN PANJANG KESELURUHAN 45,67 (EMPAT PULUH LIMA KOMA ENAM TUJUH) CENTIMETER, PANJANG GAGANG 21,1 (DUA PULUH SATU KOMA SATU) CENTIMETER, PANJANG MATA SAJAM 33,1 (TIGA PULUH TIGA KOMA SATU) CENTIMETER, LEBAR GAGANG 3,4 (TIGA KOMA EMPAT) CENTIMETER, LEBAR MATA SAJAM PADA BAGIAN DEPAN 4,7 (EMPAT KOMA TUJUH) CENTIMETER, LEBAR MATA PADA BAGIAN BELAKANG 3,1 (TIGA KOMA SATU) CENTIMETER PADA SATU SISI TAJAM PADA KESELURUHAN 31,4 (TIGA PULUH SATU KOMA EMPAT) CENTIMETER PADA SISI ATAS SAJAM SECARA KESELURUHAN 10,3 (SEPULUH KOMA TIGA) CENTIMETER DAN UJUNG SAMA RUNCING; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebilah pisau dengan gagang terbuat dari plastik dan dilapisi dengan karet dengan panjang keseluruhan 45,67 (empat puluh lima koma enam tujuh) centimeter, panjang gagang 21,1 (dua puluh satu koma satu) centimeter, panjang mata sajam 33,1 (tiga puluh tiga koma satu) centimeter, lebar gagang 3,4 (tiga koma empat) centimeter, lebar mata sajam pada bagian depan 4,7 (empat koma tujuh) centimeter, lebar mata pada bagian belakang 3,1 (tiga koma satu) centimeter pada satu sisi tajam pada keseluruhan 31,4 (tiga puluh satu koma empat) centimeter pada sisi atas sajam secara keseluruhan 10,3 (sepuluh koma tiga) centimeter dan ujung sama runcing; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID/2022/PT_MND.zip
- Download PDF
- 2/PID/2022/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 557 K/Pid/2022
Banding : 2/PID/2022/PT MND
Statistik8738