- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH NOMOR 546/PDT.G/2021/PA.SRH TANGGAL 21 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.125.000,00 (EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor 546/Pdt.G/2021/PA.Srh tanggal 21 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiulawal 1443 Hijriah;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp4.125.000,00 (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 7/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jeje Jaenudin |
Hakim Anggota | Mazharuddin, Brh. Basuni |
Panitera | Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI : III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili Sendiri : III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik231198