- DALAM KONPENSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang dengan penyerahan jaminan nomor : 8 tanggal 07 Mei 2004 atas nama alm. Petrus Sitepu dan almh. Teken Beru Ginting yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris di Kabanjahe adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Hibah Wasiat tanggal 05 April 2011 nomor : 03 yang diperbuat dihadapan Sayang David, SH., Notaris di Kabupaten Karo adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas pembayaran hutang Alm Petrus Sitepu kepada Almh. Teken Beru Ginting yakni uang sejumlah Rp 230.000.000. (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sejak Almh. Teken Beru Ginting meninggal dunia pada tanggal 10 November 2017;
- Menyatakan hutang Alm. Petrus Sitepu yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat adalah sejumlah Rp.239.437.293. (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) ditambah denda sebesar 1% dari bunga bank per bulan selama 33 (tiga puluh tiga) bulan yakni sejak bulan November 2017 sampai dengan bulan Agustus 2020;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng selaku ahli waris dari Petrus Sitepu untuk membayar hutang Alm. Petrus Sitepu sekaligus kepada Para Penggugat yakni sejumlah Rp.239.437.293. (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) ditambah denda sebesar 1% dari bunga bank per bulan selama 33 (tiga puluh tiga) bulan yakni sejak bulan November 2017 sampai dengan bulan Agustus 2020;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi / Para Tergugat dalam konpensi tidak dapat diterima;
- . DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng seluruhnya sejumlah Rp 2.800.000. (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti Rahli Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Kbj
Statistik13631