- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhammad Fajrin Noor bin Akhmad Nasharuddin) terhadap Penggugat (Tuti Minarni binti Suriadi);
- Menetapkan anak yang bernama Queenara Khansa Nazafarin binti Muhammad Fajrin Noor (umur 2 tahun 11 bulan) berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat hingga dewasa, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikahdengan tetap berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak merugikan kepentingan anak tersebut dan tidak ada paksaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui rekening Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau menikah di luar biaya pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan nafkah anak dan Nafkah Iddah yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ahmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik3221