- Menyatakan Terdakwa ?Astri Delima Binti Alm Suwandi? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ?Astri Delima Binti Alm Suwandi? dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta) Rupiah;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap yang dikeluarkan oleh PT. Kintetsu World Express Indonesia yang ditanda tangani oleh FREDDY C PANJAITAN selaku HR & GA General Manager tanggal 01 Mei 2019;
- 2 (Dua) Lembar Slip Gaji atas nama ASTRI DELIMA;
- 4 (Empat) Lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 116 - 000414233 - 8 atas nama KINTETSU WORLD EXPRESS yang dikeluarkan dari Bank Mandiri periode 1 Juli 2020 - 27 Juli 2020;
- 1 (Satu) Bundel Advance Request Voucher atas nama YADI;
- 1 (Satu) Buah Buku Laporan Audit Investigasi Berdasarkan Prosedur yang Disepakati atas Laporan Kas Kecil dan Uang Muka PT KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA Periode 17 April sampai 17 Juni 2020;
- 1 (Satu) Unit Perangkat Komputer Merk LENOVO;
- 1(satu) Bundel Rekening Koran dengan Nomor Rekening 116.000414233-8 atas nama PT. KINTETSU WORLD EXPRESS yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Periode 01 April 2020 s/d 30 April 2020;
- 1(satu) Bundel Rekening Koran dengan Nomor Rekening 116.000414233-8 atas nama PT. KINTETSU WORLD EXPRESS yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Periode 01 Mei 2020 s/d 30 Mei 2020;
- 1(satu) Bundel Rekening Koran dengan Nomor Rekening 116.000414233-8 atas nama PT. KINTETSU WORLD EXPRESS yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Periode 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan atas nama ASTRI DELIMA berikut catatan petty cash;
- 1 (Satu) Lembar Bukti Setoran Bank Mandiri tertanggal 19 Juni 2020 ke Nomor Rekening : 116 - 000 - 4142 - 338 atas nama PT. KINTETSU WORLD EXPRESS dengan nominal Rp. 5.909.780,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh) Rupiah;
- 2 (Dua) Lembar Settlemen -Of Cash Advance tanggal 03 Juni 2020 atas nama CC / HOTLAND. S
- 2 (Dua) Lembar Settlemen Of Cash Advance tanggal 04 Juni 2020 atas nama CC / HOTLAND. S;
- 1 (Satu) Lembar Advance Request Voucher tanggal 03 Juni 2020 atas nama CC / HOTLAND. S
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan April 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P;
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P;
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P;
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi Periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Bank MANDIRI KCP JAKARTA BLUEGREEN dengan Nomor Rekening : 118 - 00 - 0718433 - 5 atas nama ASTRI DELIMA
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan April 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P;
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P;
- 1 (Satu) Bendel Rekening Koran transaksi bulan Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP DUTA MAS FATMAWATI dengan Nomor Rekening : 7300289635 atas nama RENNY ANGGRAINI I P
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1783/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1783/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. KWE Indonesia Cabang Bandara Soekarno Hatta Dilampirkan didalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1783/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik6611