- Menyatakan Terdakwa MOCH. HERUL ALIAS HERUL BIN SAKINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck merek Toyota Dyna 130 HT HI Gear 4x2 MT Noka MJEC1JU43H5160181 Nosin W04DTRR50593 KB 9915 PE Nomor DT 19 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda kendaraan bermotor) nomor 13339895 Mobil Dump Truck merek Toyota Dyna 130 HT HI Gear 4x2 MT Noka MJEC1JU43H5160181 Nosin W04DTRR50593 KB 9915 PE;
- 1 (satu) set payung parabola berwarna silver merk GOLDSAT berikut tiang dan 1 (satu) buah LNB (Low noise block) merek Transvision;
- 1 (satu) unit receiver merk LGSAT LG-101 Stars berwarna hitam berikut kabel RTF;
- 1 (satu) unit TV Polytron ukuran 24 Inci type : PLD 23T8511 Model L 1201 berikut 2 (dua) buah speaker merk Polytron berwarna hitam;
- 1 (satu) gulungan kabel parabola berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Sharp;
- 1 (satu) Unit Microphone merek SONY SN-909;
- Potongan-potongan besi bekas seberat 3 Ton;
- 1 (satu) set payung parabola berwarna silver merk GOLDSAT berikut tiang dan 1 (satu) buah LNB (Low noise block) merek Transvision;
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Excavator Merek Caterpilar 320 berikut kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Nota / Bon timbang 1 (satu) Unit Mobil Truk KB 9822 GM tanggal 14 September 2021 pukul 17.18 Wib;
- 1 (satu) lembar Nota / Bon pembelian barang-barang elektronik di toko Ampera Selakau ? kalbar tanggal 14 September 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 259/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 259/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT TRPP melalui saksi SALVATOR CHANDRA SILALAHI alias CHANDRA; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 259/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik3619