- Menyatakan Terdakwa Jumardi Alias Si Jo Bin Suryadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu di dalam toples berukuran kecil merk ?TANTOS?.
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?NOKIA? model ?106.1? Type ?RM-962? dengan No IMEI : 355146/06/038446/0 dengan No. Sim Card 081250244947 warna Hitam.
- 12 (dua belas) lembar plastik klip kosong.
- Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar.
Putusan PN SAMBAS Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2924