- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan pemuka Agama Katholik yang bernama Pastor Kosmas Jang, OFM. Cap pada tanggal 10 Maret 2005 di Sambas, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 127/DKCS/2011 tanggal 12 April 2011, putus karena perceraian dengan segala akibatnya menurut Undang-undang;
- Menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni :
- AGELINA SELVIANI, berusia 17 tahun, lahir di Sambas pada tanggal 03 Juni 2004, sebagaimana akta kelahiran No. 6101-LT-12072011-0123;
- DAYU ANATASYA, berusia 12 tahun, lahir di Sambas pada tanggal 09 Agustus 2009 sebagaimana akta kelahiran No. 6101-LT-12072011-0119;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar perceraian tersebut dicatat dalam register perceraian yang berjalan;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya ditetapkan sejumlah Rp. 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan, penjagaan dan pemeliharaan Tergugat selaku ayah kandung dari anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Sbs
Statistik9640