- Menyatakan Terdakwa THARIQUL IHSAN ALIAS IHSAN BIN ATANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa THARIQUL IHSAN ALIAS IHSAN BIN ATANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB asli 1 (satu) unit mobil toyota Avanza Type 1500 S warna silver metalik KB 1037 CG, noka MHFM1CA4JBK057951 dan nosin DCG9944 a.n. HON KUI SIAN milik Sdr. ALIANSYAH, A. Ma Bin ADNAN;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 warna putih No. imei 1: 353516074538958 No. Imei 2: 353517074538956 berikut sim card nomor HP: 085345974178;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Grand Prime model SM- G531H/DS warna grey dengan Imei: 352973/07253092/8 dan Imei: 352974/07/253092/6 milik THARIQUL IHSAN Als IHSAN Bin ATANG ABDULLAH yang digunakan untuk menghubungi Sdr. ALIANSYAH, A. Ma Bin ADNAN, Sdr. BARRY YUSRAN NOOR Als BARRY Bin BUDJANG HEFNI dan Sdr. MUHAMMAD KADAFI Als DAFI Als KEYLA
- 12 (dua belas) lembar screenshoot isi percakapan messenger Saksi ALIANSYAH, A. Ma Bin ADNAN menggunakan akun Datok Bantilan Zein Alaydrus dengan Terdakwa THARIQUL IHSAN ALs IHSAN menggunakan akun Thariqul;
Putusan PN SAMBAS Nomor 235/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni a.n. Barry Yusran Noor Alias Barry Bin Budjang Hefni dan a.n. Anwar Alias Khairil Anwar Alias Arif Bin Ilyas Sulaiman 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik7431