Putusan PTTUN MEDAN Nomor 189/B/2014/PT.TUN.MDN |
||
Nomor | 189/B/2014/PT.TUN.MDN | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
|
Kata Kunci | Kepegawaian | |
Tahun | 2015 | |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 | |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN | |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti | |
Hakim Anggota | Maskuri, Brasmin Simanjorang | |
Panitera | Andhi Razali | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; ------------------------ - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 12/G/2014/PTUN-JBI.,TANGGAL 28 AGUSTUS 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING; ------- M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM PENUNDAAN - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN OBYEK SENGKETA YANG DIMOHON OLEH PENGGUGAT/PEMBANDING;-------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING; ----------------------------------------- - MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT/TERBANDING YAITU KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI NOMOR: KEP/214/VII/2013 TANGGAL 27 JULI 2013 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA NANGKOK VINCENTSIUS DAMANIK, PANGKAT/NRP., BRIPTU 86100321, KESATUAN BA SAT SABHARA POLRESTA JAMBI, POLDA JAMBI; ----------
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI NOMOR: KEP/214/VII/2013 TANGGAL 27 JULI 2013 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA NANGKOK VINCENTSIUS DAMANIK PANGKAT/NRP., BRIPTU/86100321 KESATUAN BA SAT SABHARA POLRESTA JAMBI; -------------------- - MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,-(DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------------------------------------- |
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ------------------------ - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 12/G/2014/PTUN-JBI.,tanggal 28 Agustus 2014 yang dimohonkan banding; ------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan obyek sengketa yang dimohon oleh Penggugat/Pembanding;-------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding; ----------------------------------------- - Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat/Terbanding yaitu Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/214/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Nangkok Vincentsius Damanik, pangkat/NRP., Briptu 86100321, Kesatuan Ba SAT SABHARA POLRESTA Jambi, POLDA Jambi; ----------
- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/214/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Nangkok Vincentsius Damanik Pangkat/NRP., Briptu/86100321 Kesatuan Ba SAT SABHARA POLRESTA Jambi; -------------------- - Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------- |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 | |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/B/2014/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 189/B/2014/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/G/2014/PTUN.JBI
Peninjauan Kembali : 43 PK/TUN/2016
Banding : 189/B/2014/PT.TUN.MDN
Statistik11361