- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 15/G/2014/PTUN-JBI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------
- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;----------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 15/G/2014/PTUN-JBI tanggal 16 September 2014 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 197/B/2014/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 197/B/2014/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Maskuri, Brasmin Simanjorang |
Panitera | Rajulim Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/B/2014/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 197/B/2014/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2014/PTUN.JBI
Kasasi : 228 K/TUN/2015
Banding : 197/B/2014/PT.TUN.MDN
Statistik10357