Putusan PTTUN MEDAN Nomor 204/B/2014/PT.TUN.MDN |
|||
Nomor | 204/B/2014/PT.TUN.MDN | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
||
Kata Kunci | Kepegawaian | ||
Tahun | 2014 | ||
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 | ||
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | ||
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko | ||
Hakim Anggota | T. Sjahnur Ansjari, Brnurman Sutrisno | ||
Panitera | Armen Simamora | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT I/ PEMBANDING DAN PENGGUGAT II / PEMBANDING ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 18/G/2014/PTUN-JBI, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2014 YANG DIMOHON BANDING;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT I/ PEMBANDING DAN PENGGUGAT II / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat I/ Pembanding dan Penggugat II / Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 18/G/2014/PTUN-JBI, tanggal 16 September 2014 yang dimohon banding;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat I/ Pembanding dan Penggugat II / Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 | ||
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 204/B/2014/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 204/B/2014/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 227 K/TUN/2015
Pertama : 18/G/2014/PTUN.JBI
Peninjauan Kembali : 160 PK/TUN/2016
Banding : 204/B/2014/PT.TUN.MDN
Statistik14450