- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2196/PID.SUS/2021/ PN LBP. TANGGAL 15 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DAN :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD TEGUH KANNA TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN AKTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD TEGUH KANNA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH MASING-MASING TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2196/Pid.Sus/2021/ PN Lbp. tanggal 15 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, dan :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TEGUH KANNA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Akternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD TEGUH KANNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 39/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Dahlan Sinaga |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SEDANG YANG DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT BERSIH 0,10 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 0,10 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik5447