- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1845/Pdt.G /2021/PA.Pbr tanggal 22 Desember 2021 bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awwal 1443 dengan perbaikan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rino Fajri bin H. Dedi Gusta) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dila Maya sari binti H.Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi .
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa;
- Nafkah lalu sejumlah 27 bulan x dengan Rp2.500.000,00 berjumlah Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah).
- Mut?ah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lalu, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 2 huruf (a), (b) dan (c) tersebut di atas sebelum pelaksanaan ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khairunnisa Aqila Perempuan, lahir di Pekanbaru 02 Maret 2014 (07 tahun), Zahira Raudhatul Jannah perempuan, lahir di Pekanbaru 13 April 2016 (05 tahun), Aisyah Hafizhaturrahma, Perempuan, lahir di Pekanbaru 04 Januari 2020 (1 tahun) dengan kewajiban memberi kesempatan dan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan ketiga orang anak tersebut.
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 5 tersebut di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. M. Nasrul K, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | Erni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensidan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik367106