- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING ; -----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR 09/2014/PTUN-TPI. TANGGAL 14 OKTOBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding ; -----------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 09/2014/PTUN-TPI. Tanggal 14 Oktober 2014 yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 12/B/2015/PT.TUN.MDN |
|||
Nomor | 12/B/2015/PT.TUN.MDN | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
||
Kata Kunci | Lain-lain | ||
Tahun | 2015 | ||
Tanggal Register | 23 Desember 2014 | ||
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | ||
Hakim Ketua | H. A. Sayuti | ||
Hakim Anggota | Andy Lukman, Brmaskuri | ||
Panitera | Yemitia Harefa | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );------------------------------- |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );------------------------------- |
||
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2015 | ||
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 12/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 258 K/TUN/2015
Banding : 12/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik8228