- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2126/PID.SUS/2021/PN LBP., TANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA EVRIN GURNING ALIAS EVRIN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA EVRIN GURNING ALIAS EVRIN,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANADENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL .
- MENETAPKAN MASAPENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKANTERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2126/Pid.Sus/2021/PN Lbp., tanggal 2 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Evrin Gurning Alias Evrin, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Evrin Gurning Alias Evrin,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ?.
- Menetapkan masaPenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 2106/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 2106/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAPTERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; -1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA CBR 150 WARNA HITAM GARIS MERAH NO. POL BK-5407-AHU DENGAN NOMOR RANGKA MH1KC8113JK191452 DAN NOMOR MESIN KCB1E1184855 TAHUN 2018. (DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU ERLINAWATI PURBA); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam garis merah No. Pol BK-5407-AHU dengan nomor rangka MH1KC8113JK191452 dan Nomor Mesin KCB1E1184855 Tahun 2018. (dikembalikan kepada yang berhak yaitu ERLINAWATI PURBA); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2106/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2106/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2106/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik7744