- Menyatakan Terdakwa 1 Yutinus Harefa Alias Tinus dan Terdakwa 2 Rudi Hartono Alias Rudi Bin Sugito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing- masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor tanpa dilengkapin nomor polisi dan tanpa dilengkapin kap berwarna hitam;
- 40 (empat puluh) tandan buah sawit;
- 1 (satu) Persil Laporan Potong Buah Sku Atas Nama Rudi Hartono Tanggal 09 September 2021
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Juni 2021 Atas Nama Yutinus Harefa NIK 201203892 Defisi 02
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Juli 2021 Atas Nama Yutinus Harefa NIK 201203892 Defisi 02
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Agustus 2021 Atas Nama Yutinus Harefa NIK 201203892 Defisi 02
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Juni 2021 Atas Nama Rudi Hartono NIK 201133479 Defisi 02
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Juli 2021 Atas Nama Rudi Hartono NIK 201133479 Defisi 02
- 1 (satu) Slip Gaji Bulan Agustus 2021 Atas Nama Rudi Hartono NIK 201133479 Defisi 02
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 496/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 496/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk melalui saksi Muhammad Azhari; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Azhari; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 496/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik5723