- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa ?Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana?; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo sebagaimana dalam posita petitum gugatan Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan Penggugat memiliki hak sebagai Pengelola Ampang-ampang dan sebagai Petugas Pemungutan retribusi transportasi angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan angkutan lain yang terletak di Jl. Keluarga Dusun Sejahtera Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan penunjukan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dengan diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Penghulu Kasang Bangsawan Muda, serta telah pula disetujui oleh Penghulu Kasang Bangsawan. Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut ternyata terdapat gangguan dari Tergugat; Menimbang, bahwa dari penjelasan dan fakta diatas, dinilai untuk terangnya perkara ini harus juga ditarik sebagai pihak Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Penghulu Kasang Bangsawan Muda serta Penghulu Kasang Bangwasan; Menimbang, bahwa pertimbangan diatas, dihubungkan pula dengan posita poin 8 yang menerangkan segala administrasi pemerintahan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dikembalikan ke kepenghuluan induk yaitu Kepenghuluan Kasang Bangsawan yang menyebabkan alamat pos ampang-ampang berubah menjadi Jl. Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, dinilai akan menimbulkan kerumitan dalam pembuktian karena harus dilakukan penilaian-penilaian administratif terhadap wilayah kepenghuluan Kasang Bangsawan dan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda atau secara administratif Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda memang sudah dihapuskan; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, dinilai masih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana serta tidak jelas juga berapa sebenarnya nilai sengketa dalam perkara ini, yang tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Statistik4327