- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, atau
- Sengketa atas tanah?;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terkahir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Rhl dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka dapat disimpulkan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui objek dalam gugatan a quo yaitu perjanjian bersama nomor : 018/JJP/HCO/PB/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 antara Penggugat sebagai karyawan workshop dan Agus L. Manik selaku Group Estate Manager PT. Jatim Jaya Perkasa yang mana akibat perjanjian tersebut Penggugat tidak menerima haknya yaitu Penggugat tidak menerima kompensasi sebagaimana dalam isi perjanjian bersama dan setelah penandatangan perjanjian tersebut Penggugat tidak dibayarkan gaji/upah yang mana Penggugat juga menyatakan belum menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Penggugat juga menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat belum mengakhiri hubungan kerja; Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dokumen yang dilampirkan dalam berkas perkara berupa perjanjian bersama nomor : 018/JJP/HCO/PB/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 diketahui isi perjanjian tersebut pada pokoknya mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat sebagai karyawan dan Tergugat sebagai Perusahaan yang mempekerjakan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan a quo dihubungkan dengan dokumen yang dilampirkan dalam berkas perkara berupa perjanjian bersama nomor : 018/JJP/HCO/PB/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 maka Hakim menilai permasalahan pokok dalam gugatan a quo adalah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat sebagai karyawan dengan Tergugat sebagai Perusahaan yang mempekerjakan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pokoknya menyebutkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk dalam jenis Perselisihan Hubungan Industrial; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyabutkan bahwa Pengadilan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : Menimbang, bahwa dihubungkan permasalahan pokok dalam gugatan a quo dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Hakim menilai untuk memeriksa dan memutus gugatan a quo merupakan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo merupakan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial maka berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menilai gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan kedalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Statistik5623