- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MIMIKA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA NOMOR 118/PID.B/ 2021/PN TIM TERTANGGAL 7 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I PETRUS PAULUS HEATUBUN ALIAS TITI DAN TERDAKWA II AGUSTINUS KARUBUN ALIAS AGUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SENG BEKAS;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN KAYU BALOK;
- 1 (SATU) BUAH PECAHAN PAPAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 118/Pid.B/ 2021/PN Tim tertanggal 7 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan kualifikasi perbuatan pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I PETRUS PAULUS HEATUBUN Alias TITI dan Terdakwa II AGUSTINUS KARUBUN Alias AGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah seng bekas;
- 1 (satu) buah potongan kayu balok;
- 1 (satu) buah pecahan papan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 121/PID/2021/PT JAP |
|
Nomor | 121/PID/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Wismonoto, Brpaluko Hutagalung |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 121/PID/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PID/2021/PT JAP
Statistik10843