- Menyatakan Terdakwa Dedek Armanto Bin Sarip tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disisihkan dipersidangan seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna biru;
- 1 (satu) buah korek api mancis / gas;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah karet dot;
- dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik6818