- Menyatakan Terdakwa Antonius Virgo als Pendi Bin M. Zawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Kegiatan Eksploitasi tanpa Perizinan Berusaha dan Kontrak Kerja Sama" sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin dompeng beserta mesin dinamo listrik;
- 1 (satu) buah tapakan mesin terbuat dari besi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit S tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit mesin jenset warna hitam;
- 1 (satu) unit mesin sedot;
- 2 (dua) unit mesin sibel (mesin sedot untuk di dalam sumur bor);
- 3 (tiga) buah tameng/roling terbuat dari besi beserta tali tambang yang tergulung;
- 2 (dua) buah canting yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah blower warna hijau;
- 2 (dua) buah katrol atas;
- 1 (satu) buah katrol bawah;
- 1 (satu) gulung kabel warna putih dengan panjang kurang lebih 50 meter;
- 2 (dua) buah drigen yang masing-masing berisi minyak mentah sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 173/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 173/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih., Br Hakim Anggota Heny Dwitarum |
Panitera | Panitera Pengganti Boris Marisi S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Sodikun Bin Suparman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/LH/2021/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/LH/2021/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/LH/2021/PN Mbn
Statistik12919