- Menyatakan Terdakwa Didi Suhendar Bin Djuhro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar nota pembelian barang-barang berupa 1 (satu) buah tas kondangan warna merah, 1 (satu) buah dompet mata-mata kuning, 1 (satu) buah dompet mata-mata putih, 1 (satu) buah dompet kondangan merah ada biru ditengah, 2 (dua) buah dompet merah/coklat, 1 (satu) buah dompet merah dasar, 1 (satu) buah dompet hitam Mickey, 1 (satu) buah dompet cream, 3 (tiga) buah dompet hijau, 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) kotak kutek, 2 (dua) kotak pacar, 1 (satu) kotak peniti besar, 1 (satu) kotak peniti kecil, 1 (satu) keping cotton bud, 4 (empat) kotak cotton bud, 1 (satu) kotak kalung mutiara/kalung hitam, 1 (satu) kotak jarum pentol, 2 (dua) lingkar jarum pentol, 2 (dua) kotak bulu mata, 14 (empat belas) lusin sisir bermacam jenis, 1 (satu) kotak pembersih kutek dan 2 (dua) lusin cabut uban;
- 1 (satu) buah dompet mata-mata putih;
- 1 (satu) buah dompet coklat;
- 1 (satu) buah dompet merah dasar;
- 2 (dua) buah dompet hijau;
- 1 (satu) buah dompet hitam;
- 1 (satu) bungkus peniti besar;
- 1 (satu) bungkus peniti kecil;
- 3 (tiga) bungkus jarum pentol;
- 1 (satu) buah bulu mata.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 736/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 736/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Das |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasera Ricky Swanri S., Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nurmiati Binti Ali Sohan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 736/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 736/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik4112