- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 3 Februari 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 3 Februrai 2022 beserta perubahannya, sebagai berikut:
- Ainur Rofiqoh Alhidayah, jenis kelamin perempuan, umur 16 (enam belas) tahun;
- Marwah Hidayatul Jannah, jenis kelamin perempuan, umur 14 (empat belas) tahun;
- Muhammad Nafis Zahran Hidayat, jenis kelamin laki-laki, umur 9 (sembilan) tahun;diserahkan kepada Penggugat;
- Ainur Rofiqoh Alhidayah, jenis kelamin perempuan, umur 16 (enam belas) tahun;
- Marwah Hidayatul Jannah, jenis kelamin perempuan, umur 14 (empat belas) tahun;
- Muhammad Nafis Zahran Hidayat, jenis kelamin laki-laki, umur 9 (sembilan) tahun;
- sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
Putusan PA KUPANG Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Kp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PA.Kp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasyid Muzhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fauziah Burhan, Hakim Anggota Sriyani Hn |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah Mahben |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Hak hadhanah anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama: 3.2. Penggugat wajib memberikan kesempatan dan tidak menghalangi Tergugat untuk berkomunikasi, bertemu, dan mencurahkan kasih sayang kepada ketiga anak Penggugat dan Tergugat dengan terlebih dahulu memberitahu kepada pihak kedua dengan batasan-batasan yang disepakati bersama oleh Para Pihak yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak; 3.3. Tergugat memberikan kepada Penggugat berupa nafkah anak yang bernama: 3.4. Bahwa apabila biaya nafkah anak-anak Penggugat dan Tergugat tidak mencukupi atau dikarenakan suatu sebab dibutuhkan biaya lebih atau tambahan, maka para pihak sepakat untuk mengkomunikasikannya lebih lanjut; 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PA.Kp.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PA.Kp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PA.Kp
Statistik5930