- Mengabulkan permohonan PemohonKonvensi;
- Memberi izin kepada PemohonKonvensi (Mustafa Kamal bin Susilo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Netty Riantini binti A. Qodir) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
Putusan PA DEPOK Nomor 3610/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3610/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Yumidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St Hasmah, Br Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nia Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konvensi sebesar Rp 5.000.000,-(limajuta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah, selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan jutajuta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkahmadhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp 8.000.000,- (delapanjuta rupiah); 5. Menetapkan 3 orang anak yang masing-masing bernama Aydin Enver Kamal (laki-laki), lahir di Depok, 19 Juni 2009, umur 12 tahun 6 bulan, Alyca Fiorella Kamal (perempuan), lahir di Tangerang Selatan, 13 Oktober 2012, umur 9 tahun 2 bulan,Aira Nabila Tanisha Kamal (perempuan), lahir di Depok, 05 November 2021, umur 1,5 bulan, berada dalam asuhan dan hadhonah Penggugat Rekonvensi sampai anak -anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun) dengan tidak mengurangi hak-hak Tergugat untuk mengunjungi, mengajak jalan-jalan dalam rangka mencurahkan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut;. 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah 3 orang anak sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) setiap bulannya sampai ke tiga orang anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun); 4. Menolak dan Tidak menerima selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3610/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3610/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3610/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik6124