- Menolak Eksepsi Tergugat.
Putusan PA JAYAPURA Nomor 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaenal Ridwan Puarada |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri, Hakim Anggota Musrifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfanti Laylan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama terikat dalam perkawinan adalah: a. Sebidang Tanah Persawahan dengan akta jual beli nomor : 32/LBK/PK/III/2014 dan nomor SPPT No.73.09.070.011.021-0075.0, Persil Blok 021, Seluas kurang lebih 1.261 M2 (seribu dua ratus enam puluh satu meter persegi), atas nama Tergugat (Tamrin Bin Haruna). Terletak di Dusun Salo Batu, Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene & Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sesuai Akta Jual Beli, yaitu : - Sebelah Utara Berbatasan Saluran Air. - Sebelah Timur Berbatasan Sawah Milik Nera Selli. - Sebelah Selatan Berbatasan Sawah Milik Wa?Ruma. - Sebelah Barat Berbatasan Tanah Milik H. Wani. b. Sebidang Tanah Perumahan dengan nomor akta jual beli nomor : 08/LBK/PK/XII/2014 dan SPPT-PBB No.73.09.070.007.005-014.0 Persil Blok 005, Seluas kurang lebih 683 M2 (enam ratus delapan puluh tiga meter persegi), atas nama ERNI (Penggugat). Dibeli pada Tanggal 02 Desember 2014, Terletak di Dusun Lerang-Lerang, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene & Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas, yaitu : - Sebelah Utara Berbatasan Saluran Air Jalan Desa. - Sebelah Timur Berbatasan Rumah Milik H.Tajuddin. - Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Empang Milik Nanggong. - Sebelah Barat Berbatasan Tanah Empang Milik Nanggong. c. SebidangTanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02612, Seluas 494 M2 (empat ratus sembilan puluh empat meter persegi), atas nama pemegang sertipikat ERNI (Penggugat), terletak di Jalan Alpokat II, Desa Koya Timur, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan batas-batas, sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik Ibu Wa ode Alestari. - Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik Bpk. Dawi Adnawi. - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah milik Bpk. Jimmy P. Sirait. - Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan Poros koya Timur. 3. Menetapkan Pembagian harta bersama/Harta Gono-Gini pada diktum amar angka 2 untuk dibagi menjadi dua (2) secara adil menurut Hukum. bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum amar angka 2 sesuai diktum amar angka 3, dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka akan dilakukan melalui lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan dalam putusan ini. 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.480.000,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara berimbang. Penggugat dihukum membayar sejumlah Rp 4.240.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Tergugat dihukum membayar sejumlah Rp 4.240.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr.zip
- Download PDF
- 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr
Statistik11050