Putusan PTA PADANG Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Rosliani, H. Amridal |
Panitera | H. Yusnedi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 591/Pdt.G/2021/PA. Pn tanggal 29 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah; dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensseluruhnyai; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 14 Oktober 2021, yaitu: Menetapkan kedua anak Penggugatkonvensidan TergugatKonvensi lahir tanggal 10Februari 2015 dan lahir tanggal 26Agustus 2019 berada dibawah hadhanah PenggugatKonvensidengan kewajiban kepada Penggugat Konvensi untukmemberi akses bagi Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut; Menetapkan nafkah kedua anak PenggugatKonvensidan TergugatKonvensidibebankan kepada TergugatKonvensi, per bulannya masing-masing sejumlahRp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai masing-masing anak tersebut dewasa ataumandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; Menghukum Tergugat Konvensi menyerahkan nafkah anak-anak sebagaimana tersebut pada angka 3.2 kepada Penggugat Konvesi; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: 1). Uang Tabungan bersama sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tarusan, Kecamatan XI Koto Tarusan atas nama Wili Yunita; 2). Perhiasan emas seberat 3 emas terdiri dari anting dan cincin; 3). 2 unit Oven Gas kapasitas 8 loyang; 4). 1 unit Oven Gas kapasitas 4 loyang; 5). 1 unit Mixer kue besar dan 2 unit Mixer kue kecil; 6). 1 unit Showcase; 7). 4 unit Lemari Etalase; 8). 1 unit Kulkas; 9). 1 unit Freezer; 10). 3 unit Alat Kukus; 11). 3 unit Kompor Gas; 12). 50 unit Loyang Kue; 13). 1 unit Genset merk Hatari 5.000 volt;` Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 diatas; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bahagian dari harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing; Menyatakan harta berupa alat-alat bengkel dan 10 ekor burung dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.Pdg
Statistik9358