- Menyatakan Terdakwa WIJAYA als JAYA anak dari WALTER B. LOTH terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIJAYA als JAYA anak dari WALTER B. LOTH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa WIJAYA alas JAYA anak dari WALTER B. LOTH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp791.074.500 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: - 1. 12 (dua belas) lembar laporan transaksi (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 018001001268308 atas nama Desa Pantai periode transaksi dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; 2. Rekomendasi Camat Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 158 / PMD / VII / 2020, tanggal 15 Juli 2020 tentang Penyaluran DD Tahap I untuk Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2020; 3. Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan DD Tahap III (tiga) Anggaran 2019 tanggal 15 Juli 2020; 4. Berita Acara Ceklis Kelengkapan Dokumen Administrasi Permohonan Penyaluran DD Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 Juli 2020; 5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi ADD dan DD Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 95 / KPS-BRT / 2020, tanggal 2 Juni 2020; 6. Surat Pernyataan WIJAYA. A. MA selaku Kepala Desa Pantai tanggal 14 Juli 2020;
- Rekomendasi Camat Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 469 / PMD / XI / 2020, tentang Penyaluran DD Tahap II untuk Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2020;
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan DD Tahap I (satu) Anggaran 2020 tanggal 4 Desember 2020;
- Berita Acara Ceklis Kelengkapan Dokumen Administrasi Permohonan Penyaluran DD Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2020 tanggal 4 Desember 2020;
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi DD Tahap I Tahun anggaran 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 468 / KPS-BRT / 2020, tanggal 10 Desember 2020;
- Surat Pernyataan WIJAYA. A. Ma selaku Kepala Desa Pantai tanggal 3 Juli 2020;
- Rekomendasi Camat Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 478 / PMD / XII / 2020, tentang Penyaluran DD Tahap III untuk Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2020;
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan DD Tahap II (dua) Anggaran 2020 tanggal 14 Desember 2020;
- Berita Acara Ceklis Kelengkapan Dokumen Administrasi Permohonan Penyaluran DD Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2020 tanggal 14 Desember 2020;
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi DD Tahap II Tahun anggaran 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Nomor : 412.2 / 481 / KPS-BRT / 2020, tanggal 14 Desember 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Perihal Pemberitahuan, tanggal 14 april 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 9/PRI.00/IV/2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, tanggal 16 April 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 55/PRI.00/XII/2020 Perihal Laporan Penggunaan dana Desa Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Berkas Surat Bupati Kapuas Nomor : 412.2/163 /DPMD/IV/2020 Perihal Pedoman Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), tanggal 21 April 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Berkas Penyampaian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) 40% Tahun Anggaran 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Usulan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Usulan Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) tahun 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dana Desa (DD) tahap II (Kedua) tahun 2020 Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Seratak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Kapuas Barat;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-407/PK/2020 tanggal 09 November 2020, perihal Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada Akhir Tahun (TA) 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/204/DPMD/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Mei (Batch 10);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/232/DPMD/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni (Batch 14);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/256/DPMD/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juli (Batch 18);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/299/DPMD/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-1 (Batch 22);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/341/DPMD/XI/2020 tanggal 8 September 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-2 (Batch 28);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/361/DPMD/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-3 (Batch 31);
- Salinan dokumen yang dilegalisir berupa surat pengantar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Nomor: 414.1/411/DPMD/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch 12;
- Peraturan Kepala Desa Pantai Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 beserta lampirannya;
- Kwitansi pembayaran / invoice maintenance Global Komunikasi Jaringan untuk pembayaran pembangunan tower internet sebesar Rp.100.000.000;
- 5 (lima) lembar laporan transaksi (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 018001001268308 atas nama Desa Pantai periode transaksi dari tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 126 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 155 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 183 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 231 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 26 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 255 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 15 Juli 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 279 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 18 Juni 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 343 / BPBD TAHUN 2020, tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2020, tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor : 6 TAHUN 2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Darurat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara 54. 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sirion Warna Putih Nomor Polisi : KH 1894 BQ No Rangka : PM2M804S1K2000816, No Mesin : 1NR0B67930 beserta Kunci Kontak; 55. 1 (Satu) Lembar STNKB Mobil Daihatsu Sirion Warna Putih No 01708695 Nama Pemilik: LUWIE; 56. Uang Tunai Sebesar Rp46.000.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah). Dirampas untuk pembayaran uang pengganti. 7. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik13672