- Menyatakan Terdakwa JHON TOMAS Als JHON Anak dari SIHANG, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHON TOMAS Als JHON Anak dari SIHANG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama PAULUS APRIANTONI tanggal 16 Agustus 2021,
- 1 (satu) lembar Invoice biaya peralihan hak balik nama SHM tanggal 18 Agustus 2021.
- 1 (satu) buah Laporan Hasil Audit Investigasi Kasus Penggelapan uang pendapatan perusahaan An. PAULUS APRIANTONI,
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Norek : 1590077712122 atas nama BERKAT KASIH PRATAMA milik Grup Global Hotel.
- 3 (tiga) lembar hasil rekapan kerugian akibat kejadian penggelapan milik Grup Global Hotel.
- 2 (dua) lembar copy bukti tanda terima uang dari Resepsionis terhadap Supervisor milik Grup Global Hotel.
- 7 (tujuh) lembar copy bukti tanda terima uang dari marketing terhadap Resepsionis milik Grup Global Hotel.
- 1 (satu) buah buku Log bukti tanda terima uang dari Marketing terhadap Resepsionis.
- 1 (satu) buah buku Log bukti tanda terima uang dari Resepsionis terhadap Supervisor milik Grup Global Hotel.
- 2 (dua) buah Laporan Hasil Audit Investigasi Kasus Penggelapan uang pendapatan perusahaan An. JHON TOMAS.
- 1 (satu) bundel rekap Daily Sales Report Hotel Grand Global.
- 1 (satu) bundel rekap Daily Sales Report Hotel Royal Global.
- 2 (dua) lembar Kwitansi dari Gereja Duta Kristus untuk sewa Room Hotel Grand Global bulan Mei 2021 dan bulan Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran gaji karyawan Grand Global Hotel.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 425/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 425/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa PAULUS APRIANTONI ; Dikembalikan kepada RINGGA ANDHIWIYONO Bin SOEJONO selaku pihak Global Hotel Grup; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.B/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 425/Pid.B/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik5825