Putusan PN MOJOKERTO Nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutrisno |
Hakim Anggota | Hj. Rosdiati Samang, Sari Cempaka Respati |
Panitera | Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa I. MAS IMAM ABU KHOIRI bin TARNO (Alm) dan Terdakwa II. FATAN DAVID SETIAWAN Bin SUWANDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut umum;2. Membebaskan Terdakwa I. MAS IMAM ABU KHOIRI bin TARNO (Alm) dan Terdakwa II. FATAN DAVID SETIAWAN Bin SUWANDI, oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. MAS IMAM ABU KHOIRI bin TARNO (Alm) dan Terdakwa II. FATAN DAVID SETIAWAN Bin SUWANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAS IMAM ABU KHOIRI bin TARNO (Alm) dan Terdakwa II. FATAN DAVID SETIAWAN Bin SUWANDI dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan ) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor / bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S warna Biru dengan Nomor Simcard 085745589591;- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30 warna Biru dengan Nomor Simcard 087811002383;Dirampas untuk Negara;- Uang tunai sisa gaji Terdakwa I. Mas Imam Abu Khoiri sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa I. Mas Imam Abu Khoiri.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 Nomor Polisi L-4369-VH warna merah hitam beserta kuncinya;Dikembalikan kepada terdakwa Fatan David Setiawan;8. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000.00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2021/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2021/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik6728