- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tentang pengosongan rumah tertanggal 30 Desember 2020 yang ditanda-tangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat;
- Menyatakan obyek sengketa yang berupa tanah seluas kurang lebih 795 m2 dan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang telah bersertifikat Nomor : 105 atas nama ALI MARSONI (Penggugat) adalah Hak Milik Sah Penggugat dengan batas-batas:
Putusan PN BLORA Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bla |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: - Sebelah utara : tanah Sumiatun. - Sebelah timur : Kantor Desa Semampir. - Sebelah selatan : Jalan. - Sebelah barat : tanah Mutakin 4. Menyatakan tindakan/perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang sudah menjadi Hak Milik Sah Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas kurang lebih 795 m2 yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dalam keadaan kosong, tanpa syarat maupun ikatan dari pihak manapun dan kalau perlu dengan alat Negara/ polisi; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Bla
Statistik7920