- Menyatakan Terdakwa EKA BAGUS PRASETYO als MBENDEL bin SUROTO tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1088 (seribu delapan puluh delapan) butir tablet merek Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg berbentuk bulat warna kuning dan didalam pil terdapat bentuk atau tulisan ?Mf? yang dibungkus dalam plastik warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone Infinix warna casing Kombinasi biru hitam dengan No. Handphone : 085656566585;
- 1 (satu) botol warna putih atau box tablet hexmer Trihexyphenidyl 2 mg yang dibungkus kardus warna coklat dan plastik warna merah;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Masberto Cs. Everybody;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. K-5686-WN tahun 2013 beserta STNKnya;
Putusan PN BLORA Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Bla |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati, Brpanitera Pengganti Reni Yuli Artanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Sumirah Binti Giman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Bla
Statistik4719