- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SAGI BIN YOSO SUWITO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (BUDI LESTARI BINTI SAMIN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah lampau (nafkah madhiah) sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mut?ah sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dalam pembagian harta bersama;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan rumah, dengan Luas : 60 M2 yang terletak di Perum Pondok Damai, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi - Kabupaten Bogor - Jawa Barat, dengan Nomor Serifikat Hak Milik Nomor : 03289, atas nama SAGI, dengan Batas - batas :
- Tanah dan Bangunan rumah Type 37, dengan Luas : 75 M2 yang terletak di Perum Grand Kahuripan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi - Kabupaten Bogor - Jawa Barat, atas nama SAGI, dengan Batas - batas :
- Tanah yang terletak di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol - Kabupaten Bogor - Jawa Barat, Luas : 485 M2 dengan batas-batas:
- Tanah dan Bangunan rumah sebagian 2 lantai, Type 45, dengan Luas : 140 M2 yang terletak di Perum Bumi Permata Estate, Blk C, No. 10, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban - Kabupaten Tuban - Jawa Timur, dengan batas-batas :
- 1 Mobil Toyota Rush Warna Hitam Metalik, Nopol: B 1357 BYF Tahun 2013 Dibagi 2 bagian, yaitu :
- Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / SAGI
- Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / BUDI LESTARI
- Dana Pensiun dari PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk ( PT. SBI ) dengan perhitungan selama Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bekerja di PT. SBI, Tbk sekitar 33 Tahun, yang akan dicairkan secara langsung dan Tunai setelah Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi Pensiun sekitar 1 tahun lagi, diberikan seluruhnya kepada : SAGI / Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk kelangsungan hidup setelah Pensiun dan hari tua dan untuk biaya kuliah anak dan biaya menikah anak-anak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 2458/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Juaeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhsin, Hakim Anggota H. Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : Sebelah Utara : tanah dan Bangunan dikenal milik Pak Bambang; Sebelah Selatan : tanah dan Bangunan dikenal milik Ibu Rosida; Sebelah Timur : Saluran alir dan Jalan Lingkungan; Sebelah Barat : Tanah dan Rumah dikenal milik Ibu Robi; Diberikan seluruhnya kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / BUDI LESTARI, serta Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / SAGI : melepaskan seluruh Haknya atas objek tersebut diatas, dapat di buatkan dengan AKTA PELEPASAN HAK di Notaris; Sebelah Utara : tanah dan Bangunan dikenal milik Pak Gun; Sebelah Selatan : Saluran alir dan Jalan Lingkungan; Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Rumah dikenal milik Ayudiana; Sebelah Barat : Tanah dan Rumah dikenal milik Fadli; Diberikan seluruhnya kepada Anak REZA ABIOKTA AZHARI WIJAYA dan Anak MUTIARA FARAH FADHILA, serta Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / SAGI dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / BUDI LESTARI : melepaskan Haknya seluruhnya atas objek tersebut diatas. Sebelah Utara : tanah Perkebunan; Sebelah Selatan : tanah Perkebunan; Sebelah Barat : tanah Perkebunan; Sebelah Timur : tanah Perkebunan; Diberikan seluruhnya kepada Anak REZA ABIOKTA AZHARI WIJAYA dan Anak MUTIARA FARAH FADHILA, serta Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / SAGI dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / BUDI LESTARI : melepaskan Haknya seluruhnya atas objek tersebut diatas; Sebelah Utara : tanah dan Bangunan dikenal milik Purnomo; Sebelah Selatan : tanah dan Bangunan dikenal Rumah Kosong; Sebelah Timur : tanah dan Bangunan dikenal milik Sumaryono; Sebelah Barat : Saluran air dan jalan Perumahan; Diberikan seluruhnya kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / SAGI, serta Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / BUDI LESTARI : melepaskan seluruh Haknya atas objek tersebut diatas dapat dibuatkan dengan AKTA PELEPASAN HAK di Notaris; Untuk bagian BUDI LESTARI / Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi, maka SAGI / Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sanggup mengantinya dengan Uang Tunai sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ), yang dibayarkan paling lambat sebelum Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Tuban, melalui Rekening Bank BRI : 656901005833507, atas nama BUDI LESTARI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2458/Pdt.G/2021/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2458/Pdt.G/2021/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2458/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik3522