- Menyatakan Terdakwa SYAVARUDIN Als BUJANG Bin AHMAD KIMCUI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAVARUDIN Als BUJANG Bin AHMAD KIMCUI, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 1 (satu) dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 2 (dua) dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 3 (tiga) dengan berat brutto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah KB 1353 DE Nomor rangka : MHKA6GJ6JJJ096425 Nomor Mesin : 3NRH320263 An.Sakmi Jundi Sahar.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah KB 1353 DE Nomor rangka : MHKA6GJ6JJJ096425 Nomor Mesin : 3NRH320263 An.Sakmi Jundi Sahar.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 845/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 845/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Arifin Bin Sanip. |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 845/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 845/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3115