- Menyatakan Terdakwa NURHADI alias ADI bin SIRAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Ke-dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHADI alias ADI bin SIRAU tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diberi kode 1 dengan berat keseluruhan Brutto : 4,8 (empat koma delapan) Gram.
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih.
- 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy warna hitam KB 573 YQ.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 909/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 909/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Retno Lastiani, Br Hakim Anggota Yamti Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 908/Pid.Sus/2021/PN Ptk. atas nama Terdakwa: YUDI SETIONO als YUDI SARAP bin EDI SUTRISNO; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 909/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 909/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 909/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik2814