- Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio Als Eko Bin Wahyudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor R2 Merek Scoopy, warna Merah Hitam, Tahun pembuatan 2020, dengan Nomor Polisi: A 6804 EO, Nomor Rangka: MH1JM3132LK510824, Nomor Mesin: JM31E3507379 atas nama Sri Agustina
- 2 (dua) kunci kontak kendaraan R2 Merek Honda
- 1 (satu) remot berwarna Hitam berlambang Merek Honda
- 1 (satu) unit kendaraan Merek Honda Type Scoopy, Warna Merah Hitam, Nomor Polisi: A-6642-WD (diduga palsu) dengan Nomor Rangka: Rusak dan Nomor Mesin: Rusak
- 1 (satu) kunci kontak kendaraan Merek Honda
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Leasing FIF Cabang Cikande
- 1 (satu) paket kunci Leter T
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 3/Pid.B/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Rozadinata, Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Nanang Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Lalan Ruslani Als Alan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Rkb
Statistik5618