- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;---------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR:---------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); --------------------------------------
- Menerima permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding;---------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor:---------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 92/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 92/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Edy Sutanto Soedewo |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brt. Sjahnur Ansjari |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 15/G/2014/PTUN-PDG, TANGGAL 18 MARET 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; ------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 15/G/2014/PTUN-PDG, tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 92/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/TUN/2015
Banding : 92/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik8563