- Menyatakan Terdakwa AHMAD FUDOLI Alias FUDOL Bin (Alm) H. DULOH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 4 (empat) Box Hexymer @ Box isi 1000 (seribu) tablet;
- 50 (lima puluh) strip Tramadol @ strip isi 10 (sepuluh) kapsul;
- 1 (satu) strip tramadol isi 4 (empat) kapsul;
- 1 (satu) buah tas warna ungu berisi toples bening berisi:
- 25 (dua puluh lima) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @ paket isi 10 (sepuluh) tablet;
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan MF isi 8 (delapan) tablet;
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan MF isi 5 (lima) tablet;
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan MF isi 4 (empat) tablet;
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan MF isi 3 (tiga) tablet;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisi:
- 2 (dua) strip Riklona @ strip isi 10 (sepuluh) tablet;
- 2 (dua) strip Riklona isi 3 (tiga) tablet;
- 1 (satu) Unit HP merk Oppo A92 warna biru muda berikut simcard;
- Uang tunai sebesar Rp2.020.000,00 (dua juta dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah KTP atas nama AHMAD FUDOLI;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FUDOLI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik3810