- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERIYANTO Alias BOLET Bin Alm. SARING tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG HERIYANTO Alias BOLET Bin Alm. SARING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor sim card 081265591844 dan 081278157505;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang pada tutup botolnya terangkai dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya bekas pembakaran narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api/mancis warna biru;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Taufik, Br Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik634