- Menyatakan Terdakwa Winton Arifin Panjaitan Alias Winton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Winton Arifin Panjaitan Alias Winton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Winton Arifin Panjaitan Alias Winton tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal dNarkotika jenis shabu jumlah berat kotor / brutto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) bungkus plastic transparan
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 10.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik8326